Selasa, 14 Maret 2023

Pengoptimalan Pajak Guna Memajukan Negara

Halo, Sobat Pelajar! Kembali lagi nih di Soeara Siswa. Kalau sebelumnya sudah membahas tentang APBN dan APBD yang cukup rumit, nah kali ini kita akan membahas pajak. Pajak merupakan bagian dari pendapatan negara, jika suatu pajak tidak dibayarkan oleh masyarakat negara itu sendiri maka keberlangsungan negara tersebut terancam. Maka dari itu ada yang namanya ancaman di bidang ekonomi. Apa sih pengertian dari pajak? Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak diatur dalam UUD 1945, pasal 23, ayat (2) "segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang." Sampai penjelasan ini mudah bukan?

"Min, akhirnya kita membahas pajak. Nah, untuk membedakan pajak dengan iuran lainnya bagaimana ya?" Oke, seperti ini. Pajak memiliki ciri-ciri khusus. Yang pertama, pajak merupakan iuran wajib, jika Sobat sekalian sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka Sobat sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Selanjutnya, pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Jika ada suatu iuran yang tidak terdaftar dalam undang-undang negara, maka hal tersebut bisa terbilang sumbangan atau iuran lainnya. Berikutnya, jika kita membayar pajak berarti kita tidak mendapat imbalan jasa (kontra prestasi) secara langsung. Dan yang terakhir, pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Seperti yang sudah dijelaskan pada materi APBN & APBD, pajak merupakan pendapatan asli negara yang akan masuk ke kas negara dan selanjutnya akan dialokasikan kepada sektor yang membutuhkan.

Apa saja ya unsur-unsur pajak? Berikut adalah unsur-unsur pajak yang harus diketahui.

  1. Subjek Pajak, yaitu siapa yang diwajibkan membayar pajak kepada negara. Subjek pajak disebut juga Wajib Pajak, bisa berupa perorangan atau badan usaha.
  2. Objek Pajak, yaitu sesuatu yang dikenakan pajak.
  3. Tarif Pajak, yaitu ketentuan berupa besar pajak yang harus dibayar berdasarkan obyek pajak. Tarif pajak dapat berupa persentase (%) atau jumlah tertentu.
"Seru ini mah, min." Nah tadi Sobat sudah bertanya cara membedakan pajak dengan iuran lainnya. Untuk perbedaan pajak dengan retribusi sendiri kita harus meilhat dari definisi retribusi itu sendiri. Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran, misalnya: karcis pasar; jasa pelabuhan; pemberian ijin usaha/bangunan; dan sebagainya. Jika Sobat membeli karcis parkir berarti Sobat telah mendapat imbalan jasa secara langsung yaitu berupa lahan parkir yang telah disediakan. Berbeda dengan pajak, jika kita telah membayar pajak maka kita tidak bisa mendapat imbalan jasa secara langsung, bisa saja imbalan jasa tersebut berupa infrastruktur atau fasilitas negara yang berkembang. "Oh iya, terus bedanya pajak dengan sumbangan itu apa ya, min? Padahal sama-sama memberikan dana." Kita cari tahu dulu definisi dan ciri umum dari sumbangan. Sumbangan yaitu pungutan yang ditujukan kepada golongan tertentu yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah, misalnya sumbangan wajib pembangunan dan pemeliharaan prasarana daerah. Jadi, nggak semua orang diminta sumbangan oleh negara. Perbedaan selanjutnya terletak pada regulasi masing-masing pungutan. Pajak telah diatur dalam UUD 1945, sedangkan sumbangan tidak terdapat pada undang-undang manapun. Paham sampai sini? "Paham, min."

Nah, selanjutnya kita akan membahan macam-macam tarif pajak. Berikut ini pemaparannya:
  1. Tarif pajak proporsional (sebanding). Yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Pasti Sobat sekalian pernah berbelanja di minimarket maupun makan di restoran, iya bukan? Jika Sobat perhatikan pada bon yang Sobat dapat setelah membayar suatu objek tertera suatu persentase (pada umumnya 10%) yang dimana persentase tersebut merupakan bagian dari tarif pajak proporsional. Secara tidak langsung, Sobat telah membayarkan pajak kepada negara. Dengan demikian, contoh dari tarif pajak proporsional ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Tarif pajak degresif (menurun). Yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak. Perlu Sobat ketahui, para eksportir tidak akan melakukan kegiatan ekspor jika barang yang akan dikirim kuantitasnya terlalu sedikit. Mengapa demikian? Karena para eksportir akan membayar pajak degresif, artinya pajak yang dibayar akan melambung tinggi. Sebaliknya, jika kuantitas barang yang akan diekspor banyak maka para eksportir akan membayar pajak yang minim. Dengan demikian, contoh dari tarif pajak degresif ialah pajak barang ekspor.
  3. Tarif pajak konstan (tetap). Yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Pastinya Sobat sekalian telah mendengar istilah 'hitam di atas putih', nah hal tersebut berarti ada suatu kesepakatan yang harus dilakukan oleh si pelaku. Jika Sobat ingin menandatangani suatu kebijakan, maka Sobat membutuhkan yang namanya materai. Materai yang digunakan ialah materai Rp10,000 yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2021 silam. Dengan demikian, contoh dari tarif pajak tetap ialah bea materai itu sendiri.
  4. Tarif pajak progresif (menaik). Yaitu tarif pajak dengan persentase yang semakin menaik/meningkat untuk dasar setiap pengenaan pajak. Contoh dari tarif pajak progresif ialah Pajak Penghasilan (PPh).
"Oh iya, aku pernah dengar istilah stelsel. Apa sih stelsel pajak?" Oke, selanjutnya kita akan membahas stelsel pajak. Stelsel pajak terdiri dari tiga rangkaian, sebagai berikut: (1) Stelsel riil (pengenaan di belakang), yaitu pemungutan pajak bedasarkan penghasilan yang betul-betul diperoleh pada setiap tahun pajak. Artinya, pajak tersebut berupa pajak tahunan yang sifatnya tetap yang akan dilakukan pemungutan kepada Wajib Pajak. (2) Stelsel fiktif (pengenaan di depan), yaitu pemungutan pajak berdasarkan anggapan yang mana tergantung dari undang-undang. Dapat dijelaskan bahwa stelsel fiktif berupa pengenaan pajak di depan sebelum adanya penetapan pajak. (3) Stelsel campuran, merupakan kombinasi antara stelsel riil dengan stelsel fiktif. "Oh jadi gitu penjelasan dari stelsel. Akhirnya paham." Mudah bukan?

Berikutnya ada pengelompokan pajak berdasarkan golongannya, sifatnya, ataupun lembaga pemungutnya. Kita mulai dari berdasarkan golongannya, yang pertama ada pajak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh dari pajak langsung ialah PPh atau Pajak Penghasilan, dimana para pekerja merupakan Wajib Pajak itu sendiri. Berikutnya ada pajak tidak langsung, pajak tidak langsung merupakan pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain. Sempat disinggung mengenai PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, PPN sendiri merupakan pajak tidak langsung, karena perusahaan mendapatkan iuran langsung dari para pelanggan yang dimana iuran tersebut akan dibayarkan langsung kepada pihak yang berwenang. Secara tidak langsung, Sobat sekalian telah berkontribusi untuk membayar pajak pemilik minimarket tersebut. Setelah kita membahas mengenai pajak berdasarkan golongannya, berikutnya ada pajak berdasarkan sifatnya. Yang pertama yaitu pajak subyektif, pajak subyektif merupakan pajak yang berpangkal pada diri orangnya (subyeknya), keadaan dari Wajib Pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar. Selanjutnya ada pajak obyektif, pajak obyektif merupakan pajak yang berpangkal pada obyeknya. Pajak ini dipungut oleh orang dalam negara tertentu. Terakhir ada pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, yang pertama pajak negara. Pajak negara yaitu pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak dan kantor-kantor inspeksi pajak yang tersebar di Indonesia. Yang kedua ialah pajak daerah, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemda Tingkat I (provinsi) dan Pemda Tingkat II (kota/kabupaten). "Lumayan banyak ya, min." Hehe iya.

"Pastinya pajak memiliki prinsip, bukan? Masa kalah dengan orang yang berpacaran hahaha." Bisa aja nih Sobat. Dalam bukunya, "THE WEALTH OF NATIONS" tahun 1776, Adam Smith memberikan beberapa prinsip pemungutan pajak yang dikenal dengan istilah Smith's Canon yang terdiri atas:
  1. Prinsip kesamaan (Equality), berarti pemungutan pajak harus adil disesuaikan dengan kemampuan Wajib Pajak itu sendiri.
  2. Pajak kepastian (Certainty), yaitu pajak hendaknya tegas, jelas, dan teliti sehingga dimengerti oleh Wajib Pajak dan memudahkan perhitungan pajak.
  3. Prinsip kelayakan (Convenience), berarti pemungutan pajak diusahakan tidak memberatkan dan menekan Wajib Pajak.
  4. Prinsip ekonomi (Efficiency), artinya biaya pemungutan pajak hendaknya lebih kecil dari hasil penerimaan pajaknya.
Nah, selain prinsip-prinsipnya yang mulia dan membantu. Pajak juga memiliki syarat dalam pemungutannya, lho. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  1. Asas hukum (yuridis), yaitu pemungutan pajak harus jelas dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
  2. Asas falsafah hukum. yaitu pemungutan pajak harus asil, disesuaikan dengan kemampuan Wajib Pajak agar tidak terbebani.
  3. Asas ekonomis, artinya dalam pemungutan pajak jangan memberatkan Wajib Pajak.
  4. Asas finansial, dalam pemungutan pajak agar memperhatikan biaya pemungutan harus lebih rendah daripada hasil pemungutan pajak (efisien).
"Paham, min. Oh iya, bagaimana saja sih sistem yang dilakukan pemerintah dalam pemungutan pajak kepada para Wajib Pajak?" Jadi seperti ini Sobat. Ada tiga sistem yang diterapkan oleh pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak, seperti (1) Official Assessment System, yaitu pemungutan pajak yang besar jumlah pajaknya ditentukan oleh petugas pajak (fiscus). (2) Self Assessment System, yaitu pemungutan pajak yang mana besar pajak dikenakan tergantung atau ditentukan oleh Wajib Pajak sendiri. Dapat dicontohkan jika Sobat menghitung dan menentukan sendiri besarnya pajak, kemudian membayar dan melaporkannya. (3) With Holding System, yaitu pemungutan pajak yang besar pajaknya ditentukan oleh pihak ketiga. Dapat dimisalkan, Sobat bekerja di sebuah kantor akuntan. Besarnya penghasilan Sobat sudah dikenai pajak penghasilan. Untuk mempermudah pembayaran pajak, nilai pajak penghasilan dipotong gaji oleh bendahara. Dapat disimpulkan, bendahara tersebut lah yang menjadi pihak ketiga sebagai pengatur tarif pajak Sobat. Mudah sekali nggak sih?

Selanjutnya kita akan membahas lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Eh, tapi Sobat tahu nggak sih, ada Subjek Pajak yang tidak dikenakan PPh. Berikut ini adalah Subjek Pajak yang tidak terkena PPh:
  1. Badan perwakilan negara asing,
  2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka,
  3. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sobat pasti pernah melihat suatu konten di sebuah akun TikTok milik Felicia Putri Tjiasaka. Pada kontennya yang diunggah pada (13/10/2022) Felicia mewawancarai para pekerja kantoran dan dua orang pekerja tersebut memiliki penghasilan sebesar Rp1.000.000.000 per bulannya. Dari penghasilan tersebut, para pekerja akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar empat hingga lima lapisan. Mulai dari lapisan pertama yaitu 5% hingga lapisan kelima sebesar 35%, perhitungan pajak tersebut pastinya bertahap. "Min, kenapa nggak langsung dikali ke lapisan terakhir? Bisa dilihat angka penghasilannya terbilang cukup besar." Jadi seperti ini, Sobat. Seperti syarat dari pemungutan pajak itu sendiri berupa asas ekonomis, artinya pemerintah tidak boleh membebankan Wajib Pajak itu sendiri. Jika kita hitung keseluruhan, pajak yang didapat jika tidak memperhitungkan lapisan-lapisan yang ada akan lebih besar dibandingkan dengan tarif pajak yang menggunakan perhitungan lapisan tersebut. "Oh gitu ya, min." Paham ya?

Yeay, kita sampai pada materi yang terakhir yaitu Pajak Bumi dan Bangunan atau lebih sering disebut PBB. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan bedasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Nah sempat disinggung pada materi APBN, bukan hanya bumi/tanah dan atau bangunan saja yang dapat dikenakan PBB, namun pagar mewah dan kolam renang milik Sobat juga bisa dikenakan PBB oleh pemerintah, lho. Sekarang lebih pilih punya rumah besar tapi PBB-nya juga besar atau sederhana saja? "Aku sih pilih rumah besar, hahaha." Iya juga. Ahh, akhirnya pembelajaran kita sampai di sini untuk materi perpajakan. Sobat kalau sudah punya NPWP jangan lupa bayar pajak ya! Sampai jumpa di pembelajaran berikutnya. Terima kasih, Sobat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Falling Through the Cracks: How Indonesia’s Structural Economic Shift Redefines Modern Poverty

  Figure1.1. An impressive 5.61% economic growth at the start of 2026 looks like a huge economic success for a known agricultural country, b...