Halo, Sobat Pelajar! Kembali lagi nih di Soeara Siswa. Nah, kalau sebelumnya kita sudah membahas tentang APBN dan sempat disinggung mengenai anggaran pendidikan, pastinya hal tersebut berkaitan langsung dengan APBD. Sebelumnya, kalian tahu nggak sih apa itu APBD? Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau lebih sering disebut APBD merupakan perkiraan besarnya rencana Pendapatan dan Belanja Daerah dalam suatu jangka waktu tertentu di masa yang akan datang, yang disusun secara sistematis dengan prosedur dan bentuk tertentu. APBD sendiri disusun untuk jangka waktu satu tahun. Menurut UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 20 dikatakan, bahwa: (1) APBD ditetapkan berdasarkan peraturan daerah paling lambat satu bulan setelah APBN ditetapkan, (2) Perubahan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, (3) Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
"Paham, min. Oh iya tujuan dari adanya APBD apa ya?" Nah, tujuan APBD sendiri adalah sebagai pedoman penerimaan dan pembelanjaan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya, sebagaimana yang telah diberikan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai UUD 1945, untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokratis, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan serta memperbaiki potensi dan keanekaragaman daerah. Apa saja ya komponen APBD? Komponen APBD terdiri dari dua komponen utama, yaitu penerimaan daerah dan belanja daerah. "Wah seru nih, min" Kalian pastinya seringkali mendengar kata-kata PAD, Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan sumber dari penerimaan daerah itu sendiri. PAD merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah yang meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah daerah. Seringkali kalian tidak menyadari bahwa kalian telah berkontribusi untuk memenuhi penerimaan daerah, uang yang kalian bayarkan untuk pembayaran karcis parkir termasuk ke dalam retribusi daerah. Bukan hanya karcis parkir, karcis bioskop/ karcis tontonan yang kalian beli termasuk ke dalam retribusi daerah. Retribusi sendiri berbeda dengan pajak, perbedaannya dapat dilihat pada keberlakuan masing-masing pungutan. Retribusi hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu yang memakai jasa pemerintah, sedangkan pajak berlaku untuk umum dan bersifat memaksa.
Berikutnya ada yang namanya dana perimbangan nih, Sobat. Dana perimbangan merupakan sumber penerimaan daerah yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. "Min, bahas yang Dana Bagi Hasil dahulu dong." Oke, Sobat. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Pajak dalam kategori ini terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh). Sumber daya alam dalam kategori ini terdiri dari sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi. Tanah dan bangunan rumah kalian itu dihitung dan ditagih dari pihak yang berwenang nih, Sobat. Bukan hanya tanah dan rumah saja, pagar mewah dan kolam renang yang Sobat miliki bisa dikenakan pajak. Masih ingin jadi konglomerat nggak nih, Sobat? Hehe. Nah, berikutnya ada yang namanya Dana Alokasi Umum. DAU sendiri merupakan dana yang dialokasian dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah, sehingga perbedaan antardaerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil. DAU ditetapkan sekurang-kurangnya, 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN. Gaji dan tunjangan PNS Daerah termasuk ke dalam Dana Alokasi Umum, dana tersebut berasal dari pemerintah pusat atau lebih sering disebut transfer dari pusat.
"Wah, banyak juga ya min. Pusing deh." Eitss, tunggu dulu. Masih ada yang namanya Dana Alokasi Khusus atau DAK. DAK sendiri merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan menanggulangi keadaan mendesak pada suatu daerah. DAK fisik sendiri meliputi banyak bidang yaitu di antaranya pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan dan pemukiman, pertanian, kelautan dan perikanan, industri kecil dan menengah, pariwisata, jalan, irigasi, air minum, sanitasi, pasar, energi skala kecil, lingkungan hidup dan kehutanan, serta transportasi. Pasti kalian pernah mendengar Program Kartu Prakerja, Kartu Prakerja termasuk ke dalam DAK yang dimana ditujukan untuk pengembangan industri kecil dan menengah serta orang yang sedang mencari pekerjaan. Sampai penjelasan ini masih terbilang mudah bukan? Oh iya yang terakhir ada yang namanya dana otonomi khusus. "Sebentar, min. otonomi khusus di Indonesia itu bukankah ada di Daerah Istimewa gitu ya? Seperti Provinsi Papua dan Provinsi Aceh?" Benar sekali, Sobat. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah. Sampai dengan saat ini, dana otonomi khusus diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Aceh. "Wahhh, keren banget." Jadi ingin berkunjung ya, Sobat.
Oke, setelah kita membahas mengenai penerimaan daerah. Sebenarnya belanja pemerintah daerah itu ditujukan untuk apa. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan pemerintah provinsi atau Kota/Kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah. Menurut urusan pemerintah, belanja terdiri dari urusan wajib yang mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat, sedangkan urusan pilihan meliputi pertanian, kehutanan, energi, dan sumber daya mineral. Apa sih fungsi belanja daerah? Belanja daerah digunakan untuk pelayanan umum, ketertiban, dan ketentraman, ekeonomi, dan lingkungan hidup yang ada di masing-masing daerah. Yeay, materi kita selesai. "Ett bentar bisa kali, min." Santai, Sobat.
Setelah memaparkan isi dari APBD, fungsi APBD sendiri yaitu untuk menunjang pengembangan SDM dan infrastruktur daerah-daerah yang ada di Indonesia. Dilansir pada akun YouTube Tribunnews, Sri Mulyani mengatakan bahwa APBD 2023 difokuskan untuk pengembangan SDM dan pembangunan infrastruktur. "Yang masyarakatnya maju, itu pasti infrastrukturnya maju. Ya karena kualitas SDM sangat berpengaruh dari kualitas infrastruktur." Kata Sri Mulyani. Dapat kita pikirkan, jika suatu daerah kekurangan air bersih maka kualitas SDM menjadi terganggu. Banyak orang yang terkena diare karena daerahnya kekurangan air bersih. Maka dari itu infrastruktur sangat penting bagi orang banyak.
Di Depok telah dibangun underpass yang dapat dilalui dari Jln. Nusantara menuju Jln. Margonda Raya. Underpass tersebut dibangun karena ada penumpukan kegiatan sosial yang ada di Jln, Nusantara, seperti banyaknya sekolah mulai dari jenjang dasar hingga jenjang menengah atas, serta ada kegiatan jual-beli di pasar seberang Transmart Depok, sehingga kemacetan tidak bisa dikendalikan ketika jam pagi maupun jam pulang kantor. Pemerintah Depok mengambil tindakan nyata yaitu dengan cara pembuatan underpass yang bersumber dari APBD Kota Depok. "Wahh, keren banget. Terus apa manfaatnya, min?" Manfaat dari pembuatan underpass tersebut dapat membantu orang banyak, jika ada pelajar yang bersekolah di salah satu sekolah di Jln. Nusantara dan rumahnya jauh, hal tersebut dapat membantu pelajar tersebut pulang ke rumahnya lebih awal sehingga pelajar tersebut bisa beristirahat lebih cepat dari biasanya. Sangat mulia bukan?. Nah, sebagai pelajar, kita harus memikirkan banyak orang. Jangan egois hanya memikirkan diri kita sendiri. Jadilah individu yang bermanfaat. Sebagai pemimpin kita harus bisa membantu masyarakat luas, jangan sampai ada yang kesusahan. Sobat Pelajar jangan lupa jadi Individu yang bermanfaat ya! Wah, Sobat akhirnya dapat memahami definisi dan isi dari APBD. Kalau gitu sampai jumpa di pembelajaran berikunya ya, Sobat. Terima kasih, Sobat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar