Kamis, 16 Maret 2023

Penguatan Perdagangan Internasional Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Berkesinambungan

Halo, Sobat Pelajar! Kalian tahu nggak sih berita yang belakangan ini sedang diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. "Apa tuh, min?" Ada sebuah pertemuan bilateral yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA). Dilansir dalam sebuah situs milik Kementerian Perdagangan RI, Menteri Perdagangan RI yaitu Zulkifli Hasan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Ekonomi UEA, Abdullah bin Touq Al Marri di New Delhi, India, pada Selasa (14/03). Pertemuan tersebut dilakukan di sela pertemuan Confederation of Indian Industry (CII) Partnership Summit 2023 yang digelar pada 13 s.d. 15 Maret 2023. Pertemuan tersebut membahas proses ratifikasi Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) dan potensi perdagangan kedua negara. Sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kita harus bangga atas pencapaian tersebut ya, Sobat. Hmm, tapi kalian tahu nggak sih apa itu perdagangan internasional? Perdagangan internasional adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain. Pelaku-pelaku ekonomi dari perdagangan internasional biasa disebut importir dan eksportir. Paham sampai sini?

"Sebenarnya faktor dari adanya kegiatan perdagangan internasional tuh apa sih? Kenapa suatu negara membutuhkan kiriman barang dari negara lain?" Nah, faktor-faktor yang mendorong perdagangan internasional itu biasanya ada suatu keinginan untuk memperoleh keuntungan (devisa), lalu terdapat perbedaan ongkos produksi, sumber daya alam, selera, iklim, jumlah penduduk, sumber daya manusia, dan IPTEK, pemenuhan kebutuhan nasional, serta adanya suatu faktor untuk menaikkan pendapatan nasional. Coba Sobat bayangkan, jika suatu negara tersebut memiliki kondisi geografis yang tidak memadai. Contoh seperti negara Laos, Laos merupakan negara yang tidak memiliki perairan atau kelautan dalam cakupan wilayahnya, sehingga Laos tidak bisa memenuhi kebutuhan pangannya secara utuh karena tidak bisa mengonsumsi ikan yang langsung diambil dari laut, bisa saja ikan tersebut bersumber dari tempat yang tidak higienis. Maka dari itu, Laos harus mengimpor ikan langsung dari negara-negara yang berpotensi memiliki berbagai macam boga bahari. Dapat kita pahami, suatu negara bagaikan manusia yaitu dinamis, suatu negara juga membutuhkan pertolongan dari negara lainnya. "Wah, berarti dari adanya perdagangan internasional memberikan banyak manfaat ya kepada suatu negara?" Benar sekali. Manfaat dari adanya perdagangan internasional antara lain: (1) Meningkatkan pendapatan riil masyarakat, (2) Kenaikan investasi surplus, (3) Vent for surplus (daerah pasar yang baru), (4) Kenaikan produktivitas, serta (5) Pemerataan distribusi pendapatan. Bisa dilihat jika negara Laos dapat mengimpor boga bahari dari negara Jepang, maka masyarakat Laos bisa mengonsumsi protein selayak mungkin. Mau jadi Menteri Perdagangan?

Lalu ada beberapa tokoh yang mengkaji mengenai teori perdagangan internasional, tiga tokoh ini lah awal mula adanya perdagangan internasional. Ayo simak penjelasannya.

  1. Adam Smith: Teori Kunggulan Mutlak (Absolute Advantage). Teori ini berdasar pada pembagian kerja internasional (division of labour) yang menimbulkan spesialisasi dan efisiensi produksi dalam menghasilkan suatu barang. Ciri teori ini adalah jika dua negara melakukan perdagangan atau pertukaran, masing-masing negara unggul di satu jenis produk sehingga memunculkan spesialisasi. Jika ada suatu contoh, Indonesia dapat memproduksi sepuluh kain dan dua radio, sedangkan Jepang dapat memproduksi lima kain dan enam radio. Dari contoh tersebut dapat kita simpulkan, Indonesia unggul dalam memproduksi kain, sedangkan Jepang unggul dalam memproduksi radio. Sehingga, Indonesia tidak perlu memproduksi radio dan lebih baik mengimpornya langsung dari Jepang. Begitu juga dengan Jepang, Jepang unggul dalam memproduksi radio, sehingga Jepang tidak perlu memproduksi kain dan lebih baik mengimpornya langsung dari Indonesia. Dari hal tersebut lah timbul yang namanya perdagangan internasional.
  2. David Ricardo: Teori Keunggulan Komparatif (Comparative Advantage). Suatu negara mengekspor barang yang mempunyai keunggulan komparatif tinggi dan mengimpor barang yang mempunyai keunggulan komparatif rendah. Jika terdapat suatu contoh, Indonesia dapat memproduksi lima radio dan dua TV, sedangkan Jepang dapat memproduksi sepuluh radio dan lima TV. Maka dari contoh tersebut diketahui ternyata Jepang unggul di kedua produk yang dihasilkan. Namun, Indonesia dan Jepang masih dapat melakukan perdagangan dengan mencari keunggulan komparatif masing-masing negara dengan menggunakan metode perbandingan. Teori keunggulan komparatif ini berdasarkan asumsi-asumsi: (1) Perdagangan internasional hanya terjadi antara dua negara, (2) Perdagangan dilakukan secara sukarela (bebas), (3) Barang yang dipertukarkan hanya dua macam, (4) Biaya produksi dianggap tetap, (5) Menghasilkan ongkos angkut, serta (6) Tidak ada perubahan teknologi. "Waduh rumit ya, min." Semangat, Sobat pasti bisa!
  3. J.S. Mill: Teori Keuntungan Komparatif (Comparative Advantage). Suatu negara akan mengekspor barang yang memberikan keuntungan mutlak. Dasar nilai tukar (terms of trade) ditentukan oleh batas nilai tukar masing-masing barang di dalam negeri.
Kebijakan-kebijakan perdagangan internasional telah ditetapkan kepada seluruh negara yang ingin melakukan kegiatan perdagangan internasional. Kebijakan yang pertama ialah politik proteksi, yaitu meliputi: (a) Pelarangan impor barang tertentu, (b) Penetapan tarif impor (bea impor) dengan tujuan melindungi produk dalam negeri serta mengisi kas negara (bea = pajak), (c) Pemberian subsidi yang ditujukan untuk mengurangi biaya produksi serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri, (d) Penetapan kuota impor yang bertujuan untuk membatasi jumlah impor barang tertentu, dan (e) Pemberian remi yang ditujukan agar produsen dapat memproduksi barang dengan jumlah dan kualitas yang baik. Selain politik proteksi, ada yang namanya kebijakan perdagangan bebas (free trade policy) yaitu perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain tanpa ada hambatan-hambatan (pengenaan tarif, bea, dan kuota). "Min, masa ada yang namanya politik dumpling." Dumpling itu makanan, Sobat. Yang betul adalah politik dumping, politik dumping merupakan politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih murah dibandingkan harga jual di dalam negeri untuk jenis barang yang sama. "Tujuan dari politik dumping apa, min? Kok nggak adil gitu." Politik dumping ditujukan untuk memperoleh keuntungan dari produk yang harusnya menjadi investasi persediaan. Paham sampai sini? Selanjutnya ada diskriminasi harga yaitu berupa kebijakan memberlakukan harga barang yang berbeda pada tempat dan pembeli yang berbeda. Bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan sama halnya dengan tujuan dari politik dumping. "Seru deh materinya." Iya pastinya!

Oh iya, Sobat. Tadi sempat disinggung mengenai devisa. Apa sih sebenarnya devisa itu? Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri dan dapat diterima di dunia (internasional). Jenis devisa dapat dikelompokkan ke dalam: (1) Devisa umum, yaitu devisa yang diperoleh dari aktivitas perdagangan (ekspor) dan selain pinjaman luar negeri, (2) Devisa kredit, yaitu devisa yang diperoleh dari pinjaman luar negeri. Wujud devisa sendiri terdiri atas valuta asing (mata uang asing) yang dapat diterima oleh hampir semua negara, emas, dan surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional (wesel asing). Mudah bukan? "Bukaaann." 

"Min, untuk melakukan pembayaran pada kegiatan perdagangan internasional itu pakai metode apa?" Begini, Sobat. Ada yang namanya neraca pembayaran, neraca pembayaran adalah catatan sistematis tentang transaksi-transaksi internasional antarpenduduk suatu negara dengan penduduk di negara lainnya pada suatu periode tertentu yang dinilai dengan uang. Nah, transaksi ekononmi yang dilakukan oleh suatu negara dapat dibedakan menjadi: (1) Transaksi debet, transaksi debet adalah transaksi yang dapat menimbulkan bertambahnya kewajiban negara untuk melakukan pembayaran kepada negara lain, (2) Transaksi kredit, transaksi kredit adalah transaksi yang dapat mengakibatkan bertambahnya hak suatu negara untuk menerima pembayaran dari negara lain. Sebagaimana telah disebutkan pada uraian di atas, bahwa penyusunan neraca pembayaran harus dilakukan secara sistematis artinya penyajian pos-pos dalam neraca pembayaran harus berurutan menurut kelaziman yang dipergunakan secara umum. Urutan pos-pos tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Transaksi Dagang (Trade). Transaksi dagang menginformasikan tentang kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh suatu negara pada suatu periode tertentu.
  2. Pendapatan Modal (Income or Investment). Pos ini menginformasikan tentang pendapatan negara sebagai akibat dari penanaman modal negara di luar negeri.
  3. Transaksi Unilateral (Unilateral Transaction). Pos ini menginformasikan tentang jumlah dan jenis penerimaan negara yang berasal dari hadiah, bantuan, hibah, dan lain sebagainya.
  4. Penanaman Modal Langsung (Direct Investment). Pos ini menginformasikan tentang transaksi jual-beli saham perusahaan suatu negara kepada negara lain atau mengenai penanaman modal langsung yang dilakukan oleh suatu negara di negara lain.
  5. Utang-utang Jangka Panjang (Longterm Loan). Pos ini menginformasikan tentang kewajiban-kewajiban negara kepada negara lain yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau jangka waktu pelunasannya relatif lebih lama. Contohnya: obligasi; kredit investasi; dan sebagainya.
  6. Utang-utang Jangka Pendek (Shortterm Loan). Pos ini menginformasikan tentang kewajiban-kewajiban negara kepada negara lain yang harus segera dilunasi atau jangka waktunya kurang dari satu tahun. Contohnya: wesel bayar.
  7. Sektor Moneter (Monetary Sector). Pos ini menginformasikan tentang transaksi pembayaran yang tercatat pada transaksi perdagangan, pendapatan modal, dan transaksi unilateral maupun transaksi yang tercatat pada penanaman modal langsung, utang-utang jangka panjang, dan utang-utang jangka pendek yang non-moneter. 
Selain dari pos-pos tersebut, kita akan membahas macam-macam neraca pembayaran. "Ayo bahas, min."
  1. Neraca Pembayaran Defisit. Neraca pembayaran yang menunjukkan jumlah transaksi pembayaran luar negeri (transaksi debet) lebih besar dibandingkan penerimaan dari luar negeri (transaksi kredit).
  2. Neraca Pembayaran Surplus. Neraca pembayaran yang menunjukkan transaksi debet lebih kecil dibandingkan transaksi kredit.
  3. Neraca Pembayaran Seimbang. Neraca pembayaran yang menunjukkan transaksi debet sama dengan transaksi kredit.
"Dari awal sudah dijelaskan rincian mengenai neraca pembayaran, tapi aku masih bingung fungsi dari neraca pembayaran itu apa sih sebenarnya?" Eitsss, tidak perlu bingung. Neraca pembayaran memiliki fungsi yaitu sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah di bidang ekonomi. Selain itu, neraca pembayaran juga berfungsi sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengetahui pengaruh hubungan ekonomi internasional terhadap pendapatan nasional. Paham sampai sini? Akhirnya materi kita selesai nih, Sobat. Saran dari Soeara Siswa yaitu teruslah belajar sehingga ke depannya Sobat bisa membawa Indonesia ke depan pintu gerbang kejayaan. Sampai jumpa di pembelajaran berikutnya, Sobat. Terima kasih, Sobat!

Rabu, 15 Maret 2023

Menggali Potensi Kerja Sama Ekonomi Internasional Antarnegara

Halo, Sobat Pelajar! Seperti yang Sobat ketahui, sedang ramai perbincangan di media sosial mengenai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang resmi mengumumkan adanya pelarangan ekspor mineral mentah berupa bijih bauksit pada Juni 2023. Sejatinya pelarangan ekspor bijih bauksit itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dengan wacana di atas, Sobat pasti tahu kita akan membahas materi apa. "Disintegrasi ya, min?" Salah dong. Kita akan membahas mengenai kerja sama ekonomi internasional. Nah, Sobat tahu nggak sih apa itu kerja sama ekonomi internasional? Nah, begini Sobat. Kerja sama ekonomi internasional adalah hubungan saling membantu dan mendukung di bidang ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lainnya untuk memperlancar proses pembangunan di negara masing-masing. Kerja sama ekonomi internasional akan dapat terwujud dengan baik dan harmonis apabila negara-negara yang bekerja sama mempunyai hubungan yang baik. Oleh karena itu, kerja sama ekonomi internasional harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan saling menguntungkan, tidak diperkenankan adanya penindasan dari negara yang satu terhadap negara yang lainnya. Paham sampai sini, Sobat?

"Terus tujuan dari kerja sama ekonomi internasional itu apa, min?" Nah, pada dasarnya suatu negara bekerja sama dengan negara lain untuk memperoleh keuntungan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan keamanan. Adapaun secara rinci dan ringkas, tujuan dari pelaksanaan kerja sama ekonomi internasional antara lain:

  1. Membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi,
  2. Menggali dan mengembangkan potensi suatu negara yang belum dimanfaatkan,
  3. Memenuhi kebutuhan dalam negeri yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri,
  4. Membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari kemiskinan dan kelatarbelakangan khususnya di bidang ekonomi,
  5. Memajukan perdagangan antarnegara sehingga menjadi lebih dinamis dan lebih lancar sehingga dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi,
  6. Khusus untuk Indonesia tujuan dan sasaran kerja sama ekonomi internasional ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta ikut mewujudkan perdamaian dunia.
Untuk kerja sama ekonomi internasional ini banyak sekali macamnya, kita akan membahas dari berbagai sudut pandang. Yang pertama, berdasarkan letak geografisnya. Ada yang namanya kerja sama ekonomi regional, apa sih kerja sama ekonomi regional? Kerja sama ekonomi regional yaitu kerja sama ekonomi antarnegara yang berada dalam satu kawasan/wilayah tertentu, misalnya: (1) ASEAN (Association of South East Asia Nation) untuk kawasan/wilayah Asia Tenggara yang beranggotakan sepuluh negara yaitu, Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja, (2) MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) di kawasan Eropa tentunya, dan (3) APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) yaitu berupa forum kerja sama ekonomi di kawasan Asia dan Pasifik. "Banyak banget, min." Eitsss tunggu dulu, masih banyak lagi. Kalau tadi itu kerja sama ekonomi regional, selanjutnya ada kerja sama ekonomi antarregional. Kerja sama ekonomi antarregional yaitu kerja sama antarnegara dalam satu wilayah lainnya. Bentuk kerja sama seperti ini dapat disebut juga kerja sama antarwilayah tertentu, misalnya MEE bekerja sama dengan ASEAN. Paham? Terakhir ada kerja sama ekonomi internasional yang akan kita pelajari lebih mendalam. Coba sebutkan kelembagaan internasional! "Aku tahu yang pertama ada WTO, PBB, dan IMF." Betul, Sobat.

Nah, berikutnya ada yang berdasarkan jumlah negara peserta. Ada yang namanya kerja sama ekonomi bilateral, kerja sama ekonomi bilateral merupakan kerja sama yang terjadi antara dua negara. misalnya Indonesia dengan Jepang, Inggris dengan Malaysia, dan Indonesia dengan Malaysia. Oh iya, Sobat. Sedang ramai juga lho diperbincangkan oleh masyarakat luas mengenai kerja sama antara Indonesia dengan Jepang. Jepang membangun ribuan pabrik otomotif di wilayah Indonesia. Menurut Pendapat Sobat bagaimana? "Bagus sih, min. Hal tersebut berupaya untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia, karena Jepang telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia." Pintar banget sih, Sobat. Selain kerja sama ekonomi bilateral, ada juga yang namanya kerja sama ekonomi multilateral. Kerja sama ekonomi multilateral merupakan kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lainnya yang berjumlah lebih dari dua negara, misalnya ada APEC, OPEC, dan ASEAN. 

Selanjutnya ada yang berdasarkan bidang kerja sama. Nah, dalam sudut pandang ini akan dibahas secara lengkap mengenai kerja sama ekonomi internasional yang ada di dunia, Sobat bisa siapin cemilan hehe.
  1. Kerja Sama di Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Organisasi yang bergerak di bidang ekonomi, sosial, dan budaya contohnya adalah ASEAN (Association of South East Asia Nation). ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand. Pada saat itu, jumlah negara anggota ASEAN yang ikut menandatangani Deklarasi Bangkok baru lima negara yang diwakili oleh menteri luar negeri masing-masing negara, yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Thailand), S. Rajaratnam (Singapura), dan Narsisco Ramos (Filipina). Saat ini, jumlah anggota ASEAN ada sepuluh negara, yaitu lima negara pendiri yang tercantum di atas dan lima negara lainnya adalah Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos, dan Kamboja. "Tujuan dari berdirinya ASEAN apa, min?" Tujuan didirikannya ASEAN itu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya di Asia Tenggara. Dan tujuan lainnya ditujukan untuk mewujudkan terciptanya perdamaian dan kestabilan di kawasan Asia Tenggara. Paham, Sobat?
  2. Kerja Sama Produsen. Kerja sama produsen yaitu kerja sama antarnegara yang memproduksi barang tertentu seperti organisasi negara-negara pengekspor minyak atau OPEC (Organization Petroleum Exporting Countries). OPEC didirikan pada tahun 1960 di Caracas, Venezuela oleh lima negara pendiri, yaitu Saudi Arabia, Kuwait, Iran, Iraq, dan Venezuela. OPEC sekarang beranggotakan sebelas negara termasuk lima negara pendiri tersebut. Negara-negara lainnya ialah Lybia, Nigeria, Aljazair, Gabon, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Tujuan didirikannya OPEC ialah ditujukan untuk menjaga kestabilan harga minyak di pasar internasional, menghindari persaingan di antara anggota OPEC, dan mengusahakan agar kebutuhan minyak dunia terpenuhi.
  3. Kerja Sama di Bidang Keuangan. Salah satunya ialah Bank Dunia (World Bank), cikal bakal lahirnya bank dunia adalah organisasi yang diberi nama IBRD (International Bank for Reconstuction and Development). IBRD pada mulanya bertujuan untuk membantu pendanaan pembangunan kembali negara-negara yang rusak akibat perang atau bencana alam. Dalam perkembangan selanjutnya, tugas dan fungsi IBRD memberikan bantuan kepada setiap negara terutama negara-negara berkembang untuk meningkatkan kemajuan di bidang sosial dan ekonomi. Di samping tugas dan fungsi tersebut, IBRD juga memberikan kredit kepada negara anggotanya dengan memberikan jaminan atas kredit yang diberikan pihak lain.
  4. Kerja Sama di Bidang Perdagangan. Salah satu organisasi dalam bidang perdagangan ialah NAFTA. NAFTA (North American Free Trade Area) atau bisa terbilang kawasan perdagangan bebas di Amerika Utara. NAFTA dibentuk pada tanggal 12 Agustus 1992, yang beranggotakan Kanada, Amerika Serikat, dan Meksiko. NAFTA mulai aktif pada awal tahun 1994. Tujuan didirikannya NAFTA ialah ditujukan untuk peningkatan kegiatan ekonomi di antara negara anggota, menetapkan standar produk atas barang-barang yang diperdagangkan, melindungi konsumen dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta ditujukan untuk pengalihan impor dan produksi di antara sesama anggota. Selain itu, NAFTA juga bertujuan menghapus hambatan perdagangan, menciptakan persaingan yang wajar serta meningkatkan kesempatan investasi antarnegara anggota dan merupakan dasar untuk kerja sama regional dan multilateral di masa mendatang.
  5. Kerja Sama di Bidang Perburuhan. International Labour Organization (ILO) adalah organisasi buruh sedunia. ILO memiliki tugas dan tujuan untuk memperbaiki syarat dan kondisi kerja, mengatur standar upah internasional, hak dan kewajiban buruh, serta meningkatkan kesejahteraan buruh.
  6. Kerja Sama Memberi Bantuan Ekonomi. Salah satu contohnya ialah FAO (Food Agriculture Organization) yaitu organisasi pangan dan pertanian seluruh dunia. Tugas dan tujuan utama FAO adalah meningkatkan persediaan bahan pangan dan produk pertanian baik dari segi kuantitas (jumlah) dan kualitas (mutu).
"Min, banyak banget aku jadi pusing deh." Hey, ini baru beberapa saja contoh organisasi dunia di bidang ekonomi masih terdapat belasan hingga puluhan organisasi lainnya. Sobat sekalian harus mencari tahu lebih banyak lagi ya! Oh iya, dengan adanya perkembangan yang sangat pesat pada ekonomi dunia, pastinya ada globalisasi ekonomi. Apa sih globalisasi ekonomi? Globalisasi ekonomi adalah sebuh proses atau keadaan ekonomi yang mengalami perubahan dimana kegiatan perekonomian lebih terbuka tanpa mengenal batas wilayah baik antardaerah, maupun antarnegara. Perubahan tersebut terjadi dalam seluruh aspek ekonomi yang saat ini ditandai dengan:
  1. Berkembangnya inovasi teknologi informasi, perdagangan, dan reformasi politik yang berakibat global.
  2. Transnasionalisasi keuangan dan produksi yang ditandai semakin luasnya operasi lembaga keuangan dan penggunaan komponen dari berbagai macam negara serta meluasnya kebebasan investasi dan perdagangan internasional.
  3. Perubahan situasi politik di Eropa Timur dan RRT.
Sobat, materi kita sampai di sini. Tapi ada beberapa persoalan yang bisa Sobat jawab di kolom komentar. Ada suatu pertanyaan, kenapa suatu negara membutuhkan pertolongan dari negara lain padahal negara tersebut sudah terpenuhi dalam segala aspek? Yuk kita sama-sama diskusi di kolom komentar. Sampai jumpa di pembelajaran berikutnya, Sobat. Terima kasih, Sobat!

Selasa, 14 Maret 2023

Pengoptimalan Pajak Guna Memajukan Negara

Halo, Sobat Pelajar! Kembali lagi nih di Soeara Siswa. Kalau sebelumnya sudah membahas tentang APBN dan APBD yang cukup rumit, nah kali ini kita akan membahas pajak. Pajak merupakan bagian dari pendapatan negara, jika suatu pajak tidak dibayarkan oleh masyarakat negara itu sendiri maka keberlangsungan negara tersebut terancam. Maka dari itu ada yang namanya ancaman di bidang ekonomi. Apa sih pengertian dari pajak? Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak diatur dalam UUD 1945, pasal 23, ayat (2) "segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang." Sampai penjelasan ini mudah bukan?

"Min, akhirnya kita membahas pajak. Nah, untuk membedakan pajak dengan iuran lainnya bagaimana ya?" Oke, seperti ini. Pajak memiliki ciri-ciri khusus. Yang pertama, pajak merupakan iuran wajib, jika Sobat sekalian sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka Sobat sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Selanjutnya, pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Jika ada suatu iuran yang tidak terdaftar dalam undang-undang negara, maka hal tersebut bisa terbilang sumbangan atau iuran lainnya. Berikutnya, jika kita membayar pajak berarti kita tidak mendapat imbalan jasa (kontra prestasi) secara langsung. Dan yang terakhir, pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Seperti yang sudah dijelaskan pada materi APBN & APBD, pajak merupakan pendapatan asli negara yang akan masuk ke kas negara dan selanjutnya akan dialokasikan kepada sektor yang membutuhkan.

Apa saja ya unsur-unsur pajak? Berikut adalah unsur-unsur pajak yang harus diketahui.

  1. Subjek Pajak, yaitu siapa yang diwajibkan membayar pajak kepada negara. Subjek pajak disebut juga Wajib Pajak, bisa berupa perorangan atau badan usaha.
  2. Objek Pajak, yaitu sesuatu yang dikenakan pajak.
  3. Tarif Pajak, yaitu ketentuan berupa besar pajak yang harus dibayar berdasarkan obyek pajak. Tarif pajak dapat berupa persentase (%) atau jumlah tertentu.
"Seru ini mah, min." Nah tadi Sobat sudah bertanya cara membedakan pajak dengan iuran lainnya. Untuk perbedaan pajak dengan retribusi sendiri kita harus meilhat dari definisi retribusi itu sendiri. Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran, misalnya: karcis pasar; jasa pelabuhan; pemberian ijin usaha/bangunan; dan sebagainya. Jika Sobat membeli karcis parkir berarti Sobat telah mendapat imbalan jasa secara langsung yaitu berupa lahan parkir yang telah disediakan. Berbeda dengan pajak, jika kita telah membayar pajak maka kita tidak bisa mendapat imbalan jasa secara langsung, bisa saja imbalan jasa tersebut berupa infrastruktur atau fasilitas negara yang berkembang. "Oh iya, terus bedanya pajak dengan sumbangan itu apa ya, min? Padahal sama-sama memberikan dana." Kita cari tahu dulu definisi dan ciri umum dari sumbangan. Sumbangan yaitu pungutan yang ditujukan kepada golongan tertentu yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah, misalnya sumbangan wajib pembangunan dan pemeliharaan prasarana daerah. Jadi, nggak semua orang diminta sumbangan oleh negara. Perbedaan selanjutnya terletak pada regulasi masing-masing pungutan. Pajak telah diatur dalam UUD 1945, sedangkan sumbangan tidak terdapat pada undang-undang manapun. Paham sampai sini? "Paham, min."

Nah, selanjutnya kita akan membahan macam-macam tarif pajak. Berikut ini pemaparannya:
  1. Tarif pajak proporsional (sebanding). Yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Pasti Sobat sekalian pernah berbelanja di minimarket maupun makan di restoran, iya bukan? Jika Sobat perhatikan pada bon yang Sobat dapat setelah membayar suatu objek tertera suatu persentase (pada umumnya 10%) yang dimana persentase tersebut merupakan bagian dari tarif pajak proporsional. Secara tidak langsung, Sobat telah membayarkan pajak kepada negara. Dengan demikian, contoh dari tarif pajak proporsional ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Tarif pajak degresif (menurun). Yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak. Perlu Sobat ketahui, para eksportir tidak akan melakukan kegiatan ekspor jika barang yang akan dikirim kuantitasnya terlalu sedikit. Mengapa demikian? Karena para eksportir akan membayar pajak degresif, artinya pajak yang dibayar akan melambung tinggi. Sebaliknya, jika kuantitas barang yang akan diekspor banyak maka para eksportir akan membayar pajak yang minim. Dengan demikian, contoh dari tarif pajak degresif ialah pajak barang ekspor.
  3. Tarif pajak konstan (tetap). Yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Pastinya Sobat sekalian telah mendengar istilah 'hitam di atas putih', nah hal tersebut berarti ada suatu kesepakatan yang harus dilakukan oleh si pelaku. Jika Sobat ingin menandatangani suatu kebijakan, maka Sobat membutuhkan yang namanya materai. Materai yang digunakan ialah materai Rp10,000 yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2021 silam. Dengan demikian, contoh dari tarif pajak tetap ialah bea materai itu sendiri.
  4. Tarif pajak progresif (menaik). Yaitu tarif pajak dengan persentase yang semakin menaik/meningkat untuk dasar setiap pengenaan pajak. Contoh dari tarif pajak progresif ialah Pajak Penghasilan (PPh).
"Oh iya, aku pernah dengar istilah stelsel. Apa sih stelsel pajak?" Oke, selanjutnya kita akan membahas stelsel pajak. Stelsel pajak terdiri dari tiga rangkaian, sebagai berikut: (1) Stelsel riil (pengenaan di belakang), yaitu pemungutan pajak bedasarkan penghasilan yang betul-betul diperoleh pada setiap tahun pajak. Artinya, pajak tersebut berupa pajak tahunan yang sifatnya tetap yang akan dilakukan pemungutan kepada Wajib Pajak. (2) Stelsel fiktif (pengenaan di depan), yaitu pemungutan pajak berdasarkan anggapan yang mana tergantung dari undang-undang. Dapat dijelaskan bahwa stelsel fiktif berupa pengenaan pajak di depan sebelum adanya penetapan pajak. (3) Stelsel campuran, merupakan kombinasi antara stelsel riil dengan stelsel fiktif. "Oh jadi gitu penjelasan dari stelsel. Akhirnya paham." Mudah bukan?

Berikutnya ada pengelompokan pajak berdasarkan golongannya, sifatnya, ataupun lembaga pemungutnya. Kita mulai dari berdasarkan golongannya, yang pertama ada pajak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh dari pajak langsung ialah PPh atau Pajak Penghasilan, dimana para pekerja merupakan Wajib Pajak itu sendiri. Berikutnya ada pajak tidak langsung, pajak tidak langsung merupakan pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain. Sempat disinggung mengenai PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, PPN sendiri merupakan pajak tidak langsung, karena perusahaan mendapatkan iuran langsung dari para pelanggan yang dimana iuran tersebut akan dibayarkan langsung kepada pihak yang berwenang. Secara tidak langsung, Sobat sekalian telah berkontribusi untuk membayar pajak pemilik minimarket tersebut. Setelah kita membahas mengenai pajak berdasarkan golongannya, berikutnya ada pajak berdasarkan sifatnya. Yang pertama yaitu pajak subyektif, pajak subyektif merupakan pajak yang berpangkal pada diri orangnya (subyeknya), keadaan dari Wajib Pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar. Selanjutnya ada pajak obyektif, pajak obyektif merupakan pajak yang berpangkal pada obyeknya. Pajak ini dipungut oleh orang dalam negara tertentu. Terakhir ada pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, yang pertama pajak negara. Pajak negara yaitu pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak dan kantor-kantor inspeksi pajak yang tersebar di Indonesia. Yang kedua ialah pajak daerah, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemda Tingkat I (provinsi) dan Pemda Tingkat II (kota/kabupaten). "Lumayan banyak ya, min." Hehe iya.

"Pastinya pajak memiliki prinsip, bukan? Masa kalah dengan orang yang berpacaran hahaha." Bisa aja nih Sobat. Dalam bukunya, "THE WEALTH OF NATIONS" tahun 1776, Adam Smith memberikan beberapa prinsip pemungutan pajak yang dikenal dengan istilah Smith's Canon yang terdiri atas:
  1. Prinsip kesamaan (Equality), berarti pemungutan pajak harus adil disesuaikan dengan kemampuan Wajib Pajak itu sendiri.
  2. Pajak kepastian (Certainty), yaitu pajak hendaknya tegas, jelas, dan teliti sehingga dimengerti oleh Wajib Pajak dan memudahkan perhitungan pajak.
  3. Prinsip kelayakan (Convenience), berarti pemungutan pajak diusahakan tidak memberatkan dan menekan Wajib Pajak.
  4. Prinsip ekonomi (Efficiency), artinya biaya pemungutan pajak hendaknya lebih kecil dari hasil penerimaan pajaknya.
Nah, selain prinsip-prinsipnya yang mulia dan membantu. Pajak juga memiliki syarat dalam pemungutannya, lho. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  1. Asas hukum (yuridis), yaitu pemungutan pajak harus jelas dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
  2. Asas falsafah hukum. yaitu pemungutan pajak harus asil, disesuaikan dengan kemampuan Wajib Pajak agar tidak terbebani.
  3. Asas ekonomis, artinya dalam pemungutan pajak jangan memberatkan Wajib Pajak.
  4. Asas finansial, dalam pemungutan pajak agar memperhatikan biaya pemungutan harus lebih rendah daripada hasil pemungutan pajak (efisien).
"Paham, min. Oh iya, bagaimana saja sih sistem yang dilakukan pemerintah dalam pemungutan pajak kepada para Wajib Pajak?" Jadi seperti ini Sobat. Ada tiga sistem yang diterapkan oleh pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak, seperti (1) Official Assessment System, yaitu pemungutan pajak yang besar jumlah pajaknya ditentukan oleh petugas pajak (fiscus). (2) Self Assessment System, yaitu pemungutan pajak yang mana besar pajak dikenakan tergantung atau ditentukan oleh Wajib Pajak sendiri. Dapat dicontohkan jika Sobat menghitung dan menentukan sendiri besarnya pajak, kemudian membayar dan melaporkannya. (3) With Holding System, yaitu pemungutan pajak yang besar pajaknya ditentukan oleh pihak ketiga. Dapat dimisalkan, Sobat bekerja di sebuah kantor akuntan. Besarnya penghasilan Sobat sudah dikenai pajak penghasilan. Untuk mempermudah pembayaran pajak, nilai pajak penghasilan dipotong gaji oleh bendahara. Dapat disimpulkan, bendahara tersebut lah yang menjadi pihak ketiga sebagai pengatur tarif pajak Sobat. Mudah sekali nggak sih?

Selanjutnya kita akan membahas lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Eh, tapi Sobat tahu nggak sih, ada Subjek Pajak yang tidak dikenakan PPh. Berikut ini adalah Subjek Pajak yang tidak terkena PPh:
  1. Badan perwakilan negara asing,
  2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka,
  3. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sobat pasti pernah melihat suatu konten di sebuah akun TikTok milik Felicia Putri Tjiasaka. Pada kontennya yang diunggah pada (13/10/2022) Felicia mewawancarai para pekerja kantoran dan dua orang pekerja tersebut memiliki penghasilan sebesar Rp1.000.000.000 per bulannya. Dari penghasilan tersebut, para pekerja akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar empat hingga lima lapisan. Mulai dari lapisan pertama yaitu 5% hingga lapisan kelima sebesar 35%, perhitungan pajak tersebut pastinya bertahap. "Min, kenapa nggak langsung dikali ke lapisan terakhir? Bisa dilihat angka penghasilannya terbilang cukup besar." Jadi seperti ini, Sobat. Seperti syarat dari pemungutan pajak itu sendiri berupa asas ekonomis, artinya pemerintah tidak boleh membebankan Wajib Pajak itu sendiri. Jika kita hitung keseluruhan, pajak yang didapat jika tidak memperhitungkan lapisan-lapisan yang ada akan lebih besar dibandingkan dengan tarif pajak yang menggunakan perhitungan lapisan tersebut. "Oh gitu ya, min." Paham ya?

Yeay, kita sampai pada materi yang terakhir yaitu Pajak Bumi dan Bangunan atau lebih sering disebut PBB. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan bedasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Nah sempat disinggung pada materi APBN, bukan hanya bumi/tanah dan atau bangunan saja yang dapat dikenakan PBB, namun pagar mewah dan kolam renang milik Sobat juga bisa dikenakan PBB oleh pemerintah, lho. Sekarang lebih pilih punya rumah besar tapi PBB-nya juga besar atau sederhana saja? "Aku sih pilih rumah besar, hahaha." Iya juga. Ahh, akhirnya pembelajaran kita sampai di sini untuk materi perpajakan. Sobat kalau sudah punya NPWP jangan lupa bayar pajak ya! Sampai jumpa di pembelajaran berikutnya. Terima kasih, Sobat!

Senin, 13 Maret 2023

APBD Menunjang Pengembangan SDM & Infrastruktur Dasar di Indonesia

Halo, Sobat Pelajar! Kembali lagi nih di Soeara Siswa. Nah, kalau sebelumnya kita sudah membahas tentang APBN dan sempat disinggung mengenai anggaran pendidikan, pastinya hal tersebut berkaitan langsung dengan APBD. Sebelumnya, kalian tahu nggak sih apa itu APBD? Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau lebih sering disebut APBD merupakan perkiraan besarnya rencana Pendapatan dan Belanja Daerah dalam suatu jangka waktu tertentu di masa yang akan datang, yang disusun secara sistematis dengan prosedur dan bentuk tertentu. APBD sendiri disusun untuk jangka waktu satu tahun. Menurut UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 20 dikatakan, bahwa: (1) APBD ditetapkan berdasarkan peraturan daerah paling lambat satu bulan setelah APBN ditetapkan, (2) Perubahan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, (3) Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

"Paham, min. Oh iya tujuan dari adanya APBD apa ya?" Nah, tujuan APBD sendiri adalah sebagai pedoman penerimaan dan pembelanjaan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya, sebagaimana yang telah diberikan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai UUD 1945, untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokratis, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan serta memperbaiki potensi dan keanekaragaman daerah. Apa saja ya komponen APBD? Komponen APBD terdiri dari dua komponen utama, yaitu penerimaan daerah dan belanja daerah. "Wah seru nih, min" Kalian pastinya seringkali mendengar kata-kata PAD, Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan sumber dari penerimaan daerah itu sendiri. PAD merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah yang meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah daerah. Seringkali kalian tidak menyadari bahwa kalian telah berkontribusi untuk memenuhi penerimaan daerah, uang yang kalian bayarkan untuk pembayaran karcis parkir termasuk ke dalam retribusi daerah. Bukan hanya karcis parkir, karcis bioskop/ karcis tontonan yang kalian beli termasuk ke dalam retribusi daerah. Retribusi sendiri berbeda dengan pajak, perbedaannya dapat dilihat pada keberlakuan masing-masing pungutan. Retribusi hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu yang memakai jasa pemerintah, sedangkan pajak berlaku untuk umum dan bersifat memaksa. 

Berikutnya ada yang namanya dana perimbangan nih, Sobat. Dana perimbangan merupakan sumber penerimaan daerah yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. "Min, bahas yang Dana Bagi Hasil dahulu dong." Oke, Sobat. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Pajak dalam kategori ini terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh). Sumber daya alam dalam kategori ini terdiri dari sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi. Tanah dan bangunan rumah kalian itu dihitung dan ditagih dari pihak yang berwenang nih, Sobat. Bukan hanya tanah dan rumah saja, pagar mewah dan kolam renang yang Sobat miliki bisa dikenakan pajak. Masih ingin jadi konglomerat nggak nih, Sobat? Hehe. Nah, berikutnya ada yang namanya Dana Alokasi Umum. DAU sendiri merupakan dana yang dialokasian dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah, sehingga perbedaan antardaerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil. DAU ditetapkan sekurang-kurangnya, 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN. Gaji dan tunjangan PNS Daerah termasuk ke dalam Dana Alokasi Umum, dana tersebut berasal dari pemerintah pusat atau lebih sering disebut transfer dari pusat. 

"Wah, banyak juga ya min. Pusing deh." Eitss, tunggu dulu. Masih ada yang namanya Dana Alokasi Khusus atau DAK. DAK sendiri merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan menanggulangi keadaan mendesak pada suatu daerah. DAK fisik sendiri meliputi banyak bidang yaitu di antaranya pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan dan pemukiman, pertanian, kelautan dan perikanan, industri kecil dan menengah, pariwisata, jalan, irigasi, air minum, sanitasi, pasar, energi skala kecil, lingkungan hidup dan kehutanan, serta transportasi. Pasti kalian pernah mendengar Program Kartu Prakerja, Kartu Prakerja termasuk ke dalam DAK yang dimana ditujukan untuk pengembangan industri kecil dan menengah serta orang yang sedang mencari pekerjaan. Sampai penjelasan ini masih terbilang mudah bukan? Oh iya yang terakhir ada yang namanya dana otonomi khusus. "Sebentar, min. otonomi khusus di Indonesia itu bukankah ada di Daerah Istimewa gitu ya? Seperti Provinsi Papua dan Provinsi Aceh?" Benar sekali, Sobat. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah. Sampai dengan saat ini, dana otonomi khusus diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Aceh. "Wahhh, keren banget." Jadi ingin berkunjung ya, Sobat.

Oke, setelah kita membahas mengenai penerimaan daerah. Sebenarnya belanja pemerintah daerah itu ditujukan untuk apa. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan pemerintah provinsi atau Kota/Kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah. Menurut urusan pemerintah, belanja terdiri dari urusan wajib yang mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat, sedangkan urusan pilihan meliputi pertanian, kehutanan, energi, dan sumber daya mineral. Apa sih fungsi belanja daerah? Belanja daerah digunakan untuk pelayanan umum, ketertiban, dan ketentraman, ekeonomi, dan lingkungan hidup yang ada di masing-masing daerah. Yeay, materi kita selesai. "Ett bentar bisa kali, min." Santai, Sobat. 

Setelah memaparkan isi dari APBD, fungsi APBD sendiri yaitu untuk menunjang pengembangan SDM dan infrastruktur daerah-daerah yang ada di Indonesia. Dilansir pada akun YouTube Tribunnews, Sri Mulyani mengatakan bahwa APBD 2023 difokuskan untuk pengembangan SDM dan pembangunan infrastruktur. "Yang masyarakatnya maju, itu pasti infrastrukturnya maju. Ya karena kualitas SDM sangat berpengaruh dari kualitas infrastruktur." Kata Sri Mulyani. Dapat kita pikirkan, jika suatu daerah kekurangan air bersih maka kualitas SDM menjadi terganggu. Banyak orang yang terkena diare karena daerahnya kekurangan air bersih. Maka dari itu infrastruktur sangat penting bagi orang banyak. 

Di Depok telah dibangun underpass yang dapat dilalui dari Jln. Nusantara menuju Jln. Margonda Raya. Underpass tersebut dibangun karena ada penumpukan kegiatan sosial yang ada di Jln, Nusantara, seperti banyaknya sekolah mulai dari jenjang dasar hingga jenjang menengah atas, serta ada kegiatan jual-beli di pasar seberang Transmart Depok, sehingga kemacetan tidak bisa dikendalikan ketika jam pagi maupun jam pulang kantor. Pemerintah Depok mengambil tindakan nyata yaitu dengan cara pembuatan underpass yang bersumber dari APBD Kota Depok. "Wahh, keren banget. Terus apa manfaatnya, min?" Manfaat dari pembuatan underpass tersebut dapat membantu orang banyak, jika ada pelajar yang bersekolah di salah satu sekolah di Jln. Nusantara dan rumahnya jauh, hal tersebut dapat membantu pelajar tersebut pulang ke rumahnya lebih awal sehingga pelajar tersebut bisa beristirahat lebih cepat dari biasanya. Sangat mulia bukan?. Nah, sebagai pelajar, kita harus memikirkan banyak orang. Jangan egois hanya memikirkan diri kita sendiri. Jadilah individu yang bermanfaat. Sebagai pemimpin kita harus bisa membantu masyarakat luas, jangan sampai ada yang kesusahan. Sobat Pelajar jangan lupa jadi Individu yang bermanfaat ya! Wah, Sobat akhirnya dapat memahami definisi dan isi dari APBD. Kalau gitu sampai jumpa di pembelajaran berikunya ya, Sobat. Terima kasih, Sobat!

Minggu, 12 Maret 2023

Moralitas APBN dari Perspektif Pelajar di Indonesia

Halo, Sobat Pelajar! Sebelumnya kalian tahu nggak sih apa itu APBN? Nah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau lebih sering disebut APBN ini ialah suatu daftar yang terperinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan dalam jangka waktu tertentu (1 Januari s.d. 31 Desember). APBN diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1, yang berbunyi: Tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan UU. Oleh karena itu, pemerintah berani mengambil tindakan atas semua keputusan-keputusan rincian tersebut karena telah diatur oleh Undang-undang nih, Sobat. 

"Min, aku mau tanya dong. Sebenarnya apa sih fungsi APBN itu?" Nah begini, Sobat. Fungsi APBN sendiri terdiri dari 6 fungsi umum dengan tujuan berjalannya negara dengan baik dalam jangka waktu satu tahun tersebut. Yang pertama adalah fungsi otorisasi, otorisasi sendiri berarti anggaran negara menajdi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dimana pembelanjaan dan pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Sobat tahu nggak sih? Keuangan negara tidak bisa sembarangan dipakai, dengan adanya APBN tersebut pemerintah Indonesia dapat dengan mudah mengetahui apa-apa saja yang ingin dibelanjakan dan dibayarkan. APBN sendiri telah melakukan pembahasan oleh presiden dan ditetapkan langsung oleh DPR RI. 

Fungsi kedua dari APBN yaitu sebagai perencanaan, perencanaan dapat dijelaskan sebagaimana anggaran negara harus menjadi pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Nah, Sobat bisa pahami kalimat tersebut, berarti APBN dikhususkan untuk pematangan ketetapan belanja negara agar belanja negara tidak melampaui batas. Setelah presiden membahas tentang government expenditure dengan kementerian-kementeriannya, presiden juga harus memikirkan bagaimana memperoleh pendapatan negara yang sebanding dengan belanja negara yang telah dibahas itu. Jika suatu negara mengalami defisit, maka kemungkinan nilai mata uang negara tersebut mengalami kemerosotan sangat besar. Seperti yang Sobat ketahui APBN Indonesia pada tahun 2022 mengalami defisit, maka dapat diperkirakan Indonesia akan melakukan evaluasi lanjutan untuk APBN tahun 2023 yang lebih baik.

"Min, kan dari tadi sudah dijelaskan tuh dua fungsi. Nah, apa sih pengaruh APBN terhadap pelajar di Indonesia?" Perlu Sobat ketahui bahwa APBN akan dialokasikan ke anggaran pendidikan. Anggaran tersebut termasuk ke dalam DAK fisik, dana tersebut dapat digunakan dalam perbaikan fasilitas sekolah untuk menunjang pembelajaraan yang efektif bagi para peserta didik di Indonesia. Dengan adanya pengembangan tersebut diharapkan dapat memperbaiki SDM Indonesia agar lebih baik lagi. Nah, pasti Sobat pernah lihat orang tua Sobat membayar pajak penghasilan maupun pajak lainnya, pajak tersebut sebagian akan disimpan ke kas negara dan melakukan tahap selanjutnya yaitu dialokasikan ke berbagai sektor seperti sektor pendidikan sendiri. Sobat pernah berpikir tidak kalau misalkan banyak orang yang tidak membayar pajak, pastinya negara tersebut terhambat. Banyak sekolah yang tidak mendapat fasilitas memadai akhirnya terjadi kesenjangan sosial antarpelajar. Bahkan World Bank sendiri sudah menemukan distribusi alokasi per siswa yang tidak merata. Wah, kasihan bukan. Nah sekarang sudah tahu kan fungsi APBN bagi pelajar. "Oh iya, tadi sempat disinggung alokasi. Apa sih alokasi?" APBN memiliki fungsi alokasi, alokasi sendiri dapat dipaparkan sebagaimana anggaran negara digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai dengan kebutuhannya. Dimana anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Selanjutnya ada fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara dibenarkan atau tidak. Biasanya APBN akan disebarluaskan kepada publik sebagai bukti kinerja pemerintahan yang bersifat terbuka. Realisasi APBN biasanya disebar melalui situs resmi milik Kementerian Keuangan. Dilansir pada akun YouTube milik CNN Indonesia, Sri Mulyani mengemukakan bahwa APBN 2022 mengalami defisit 2,38% PDB dan dikatakan belanja negara 2022 terpakai Rp3.090 triliun atau lebih rendah dari perpres 98 2022 sebesar Rp3.106 triliun. Dikatakan belanja tersebut digunakan untuk perlindungan sosial dan subsidi energi dan kompensasi serta transfer ke daerah. Nah, dengan data-data yang telah disiarkan berarti APBN dapat sangat mudah dinilai oleh masyarakat Indonesia. Itulah fungsi pengawasan tersebut. 

Dilansir dari akun YouTube milik Kompas Sri Mulyani minta pembayaran pensiunan PNS diubah agar tak bebani rakyat, data mengatakan bahwa pensiunan PNS bebani negara sebesar Rp2.800 triliun. "Wah, itu angka yang besar, min. Lalu kenapa sebagian dana APBN dialokasikan untuk dana pensiun? Memangnya ada undang-undangnya?" Ada pastinya, dana pensiun diatur dalam UU No, 11 Tahun 1992. Nah, dana pensiun sendiri berkaitan dengan fungsi distribusi. Distribusi sendiri memiliki makna pendapatan negara oleh pemerintah didistribusikan kembali kepada masyarakat berupa subsidi, premi, dan dana pensiun. Bukan hanya dana pensiun saja, subsidi juga masuk ke dalam fungsi APBN nih, Sobat. Kita berdoa bersama yuk Sobat semoga harga pertamax kembali seperti semula hehe, walaupun tidak mungkin sih.

Hmm, sempat disinggung tentang pertamax. Kenapa ya bisa mengalami kenaikan harga? Nah, kalau sudah seperti ini bisa disebut inflasi yaitu kemerosotan nilai mata uang yang dikarenakan jumlah uang beredar terlalu banyak sehingga mengakibatkan kenaikan harga secara umum. Nah, dengan adanya APBN keuangan negara dapat terjaga dan stabil. Fungsi stabilisasi adalah fungsi APBN yang terakhir, dapat dikatakan pengalokasian maupun pendistribusian dana APBN harus menciptakan dan menjaga kestabilan arus uang dan arus barang. Maka dari itu ayo bersama mewujudkan negara yang indah.

"Wah, aku sekarang paham kenapa suatu negara itu sangat membutuhkan APBN dalam menjalankan fungsi kenegaraannya." Sobat keren deh! Sebagai pelajar yang baik, kita bisa bersama-sama belajar arti penting keuangan yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan membuka lapangan pekerjaan, Sobat bisa membantu banyak orang, pengangguran dapat berkurang, kinerja ekonomi negara membaik, dan pastinya kesejahteraan rakyat terjamin. Maka dari itu mari kita bangun pemikiran yang maju untuk Indonesia yang lebih baik. Sampai jumpa di pembelajaran selanjutnya. Terima kasih, Sobat!

Falling Through the Cracks: How Indonesia’s Structural Economic Shift Redefines Modern Poverty

  Figure1.1. An impressive 5.61% economic growth at the start of 2026 looks like a huge economic success for a known agricultural country, b...